Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana sebelumnya urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh karena itu, informasi mengenai jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya, yang dapat disampaikan hanya mencakup periode setelah Kementerian PKP terbentuk, yaitu periode 2025 sebagaimana terlampir.
Rekapitulasi Pelanggaran yang Dilaporkan Masyarakat dan Tindak Lanjut Penanganannya | View |