Profil Singkat
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian PKP membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wujud komitmen dalam penyediaan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pembentukan PPID ini juga bertujuan mendorong penyebaran informasi yang komprehensif dan terkini mengenai kebijakan, program, serta capaian penyelenggaraan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif, melakukan pengawasan, dan memperoleh pemahaman yang memadai atas berbagai inisiatif pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan pengembangan lingkungan permukiman yang berkelanjutan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan partisipatif”
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Misi
- Menyelenggarakan pengelolaan informasi publik yang profesional, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan data dan dokumentasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir terkait kebijakan, program, serta capaian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penerapan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, dan mekanisme pelayanan yang sederhana serta responsif.
- Mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat dengan memastikan keterbukaan informasi yang mendukung akuntabilitas penyelenggaraan program pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Menguatkan koordinasi dan kapasitas internal di seluruh unit kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menjamin keseragaman dan keberlanjutan layanan informasi publik.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, PPID bertugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, PPID Pelaksana bertugas :
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, PPID berwenang :
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat,mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan,pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atauPetugas Pelayanan Informasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, PPID Pelaksana berwenang :
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Profil dan Struktur
Profil dan Struktur PPID belum dapat ditampilkan karena masih dalam tahap pengesahan.