Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Kementerian yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pada periode kabinet pemerintahan sebelumnya pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melakukan koordinasi, konsolidasi, dan penugas kepada PPID pelaksana untuk dapat melakukan pengusulan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), sehingga saat ini DIK masih dalam proses penyusunan dan rekapitulasi usulan berdasarkan PPID Pelaksana.