slider-item
slider-item
slider-item
slider-item
slider-item
slider-item
slider-item
news-image
Jumat, 22 Mei 2026 198 kali

Jawa Barat - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menegaskan pemerintah tengah menyusun regulasi baru terkait pembangunan rumah susun (rusun) guna mendorong percepatan penyediaan hunian vertikal yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat mendampingi kunjungan kerja Anggota Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). Menurut Sri Haryati, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan rusun subsidi yang selama ini dinilai masih menghadapi banyak hambatan, khususnya dari sisi skema usaha dan ketentuan harga jual. Ia menjelaskan, regulasi sebelumnya masih menyamakan pola pengaturan rumah susun dengan rumah tapak sehingga kurang memberikan fleksibilitas bagi pengembang dalam membangun hunian vertikal.

Lihat Semua Berita

Pelaksanaan Anggaran TA 2026

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Status per Minggu, 24 Mei 2026
PAGU
Rp 10.308.578.499.000
BLOKIR
Rp 5.068.653.537.000
REALISASI
Rp 1.343.264.510.619
PERSENTASE
Terhadap Pagu Blokir
25,64%

Aplikasi Terkait

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey