Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menggelar pertemuan dengan para asosiasi pengembang perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang telah ditandatangani pada 19 Juni 2026. SKB tersebut mengatur pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk memastikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas tersebut meskipun KTP berasal dari daerah lain.