Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan peninjauan terhadap usulan lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Denpasar, Bali. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian vertikal yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan, Senin (16/3/2026). Lokasi yang ditinjau berada di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan luas lahan kurang lebih 3.328 meter persegi dan ukuran sekitar 26 x 128 meter. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang diusulkan untuk pembangunan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.