Jakarta – Komisi V DPR RI secara resmi menetapkan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi V DPR RI tersebut dihadiri oleh seluruh mitra kerja strategis, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas).
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp9,913 triliun sesuai Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-228/MK.03/2026 dan B 385/D.9/PP.04.03/05/2026 tentang Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Kementerian PKP mengusulkan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp106 triliun untuk mendukung pencapaian target Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Tahun 2027, khususnya pada Klaster 6 yang mencakup Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana.
Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan anggaran (backlog) sebesar Rp96,086 triliun antara pagu indikatif yang ditetapkan dengan kebutuhan anggaran riil yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa dukungan anggaran yang memadai sangat penting untuk mempercepat penyediaan hunian layak, meningkatkan kualitas kawasan permukiman, serta mendukung agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di Komisi V DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan RKA K/L dan RKP Tahun Anggaran 2027 dengan sejumlah catatan dan masukan konstruktif yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan perencanaan program dan anggaran.
Melalui kesimpulan rapat, Komisi V DPR RI bersama seluruh mitra kerja sepakat untuk terus memperjuangkan peningkatan anggaran guna membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi V DPR RI dan seluruh mitra kerja juga menyepakati beberapa hal penting, antara lain:
1. Melakukan sinkronisasi anggaran berdasarkan fungsi dan program dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan saran, masukan, dan usulan Komisi V DPR RI.
2. Menyampaikan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) masing-masing kementerian/lembaga pada rapat lanjutan.
3. Mengusulkan agar anggaran penanganan pascabencana dipisahkan dari pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pengalokasian anggaran kebencanaan.
Rapat kerja ditutup dengan penandatanganan dokumen kesimpulan rapat oleh Komisi V DPR RI bersama seluruh kementerian dan lembaga mitra kerja sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pembahasan RKA K/L dan RKP Tahun Anggaran 2027.
Sesuai mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi tingkat pusat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari kompilasi nasional sebelum ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Hadir dalam Rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel, Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Diah Ayu Hartati Listyarini, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri PKP, serta jajaran pejabat Eselon II dan III Kementerian PKP.