INFORMASI PUBLIK

Jumat, 03 Oktober 2025

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Kementerian yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pada periode kabinet pemerintahan sebelumnya pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Berdasar hal tersebut hingga saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman belum melakukan penunjukan dan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mengingat hal tersebut maka dapat disampaikan bahwa hingga saat ini penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan PPID belum terlaksana, seperti diantaranya pembinaan, evaluasi dan monitoring, konsolidasi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan PPID dan PPID Pelaksana.