Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Kementerian yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pada periode kabinet pemerintahan sebelumnya pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki kewajiban melaksanakan penyelenggaraan PPID di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun hingga saat ini penyelenggaraan PPID pelaksana belum terlaksana dikarenakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman belum melakukan penunjukan tim PPID, sehingga belum terdapat anggaran untuk pelaksanaan PPID.