INFORMASI PUBLIK

Kamis, 02 Oktober 2025

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana sebelumnya urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh karena itu, Rekapitulasi Pelanggaran dan Tindak Lanjut Penanganannya Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal dan Laporan Masyarakat, yang dapat disampaikan hanya mencakup periode setelah Kementerian PKP terbentuk, yaitu periode 2025 sebagaimana terlampir.