Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan demikian, pada periode tahun 2022–2023 belum terdapat laporan karena kementerian ini belum terbentuk. Adapun laporan yang tersedia adalah tahun 2024, yang berasal dari Direktorat Jenderal Perumahan yang pada saat itu masih berada dalam struktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan untuk tahun 2025 belum terdapat laporan, karena laporan keuangan yang telah diaudit baru akan disusun dan disampaikan pada tahun 2026.
Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perumahan Audited 2024 | View |