Sabtu, 20 Juni 2026 325 kali

Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia yang hadir secara daring.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik penandatanganan SKB serta SEB tersebut dan menilai kebijakan tersebut akan semakin memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah.

“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujar Menteri PKP.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penandatanganan SKB antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya telah diterbitkan pada November 2024 terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menjelaskan, pada April 2025 Kementerian PKP melakukan perluasan kriteria MBR setelah melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.

Selain itu, SKB tersebut juga mengatur mengenai aspek domisili. Masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN bertujuan menjaga keseimbangan antara upaya mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dikendalikan pada tingkat provinsi, bukan lagi menjadi beban masing-masing kabupaten dan kota.

“Kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah terlanjur berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87 persen, maka kekurangannya dapat dikompensasikan oleh kabupaten atau kota lain di dalam provinsi yang sama,” ujar Tito.

Menurutnya, skema tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan tanpa mengabaikan target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN mendapatkan mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagai kriteria penentuan MBR.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya penguatan kriteria penerima manfaat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara. “Kriteria calon penerimanya harus dibuat tegas dan jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan negara. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah bagi MBR merupakan salah satu program yang sangat dinantikan masyarakat karena akan semakin mempermudah akses kepemilikan rumah yang legal dan terjangkau.

Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS dalam mendukung berbagai program perumahan pemerintah melalui penyediaan data yang akurat. Ia juga mengapresiasi Kementerian PKP yang selalu memanfaatkan data BPS untuk intervensi kebijakan perumahan. (*)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey