Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam penanganan keluarga berisiko stunting melalui penyediaan hunian yang layak dan sehat.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji di Wisma Mandiri 2, Lantai 21, Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Pertemuan membahas potensi lokasi pelaksanaan program bedah rumah berdasarkan usulan BKKBN, khususnya bagi keluarga berisiko stunting. Usulan awal BKKBN mencakup lokasi di sembilan provinsi yang memiliki keluarga berisiko stunting.
Menteri Wihaji menyampaikan bahwa kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, intervensi melalui perbaikan kualitas hunian perlu dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak," ujar Menteri Wihaji.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan Kementerian PKP memberikan alokasi sebanyak 3.000 unit bedah rumah yang diperuntukkan secara khusus bagi keluarga berisiko stunting. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan usulan awal BKKBN sebanyak 2.000 unit.
"Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat," imbuh Menteri Ara.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kriteria calon penerima bantuan (CPB) serta ketentuan penerima program bedah rumah agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan.
Kementerian PKP juga terus melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan sebagai bagian dari reformasi pelayanan dan percepatan pelaksanaan program perumahan. Salah satunya melalui penyesuaian persyaratan waktu, yakni masa minimal menempati rumah tidak layak huni dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Selain itu, batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan juga dipercepat dari sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Pada aspek administrasi, Kementerian PKP melakukan penyederhanaan dengan menghapus empat format dokumen lama, yakni Format II-19 hingga II-22. Seluruh persyaratan administrasi kini diintegrasikan dalam satu format surat pernyataan yang cukup ditandatangani oleh warga dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah.
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus mempercepat proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan.
Kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keluarga berisiko stunting mendapatkan dukungan yang lebih komprehensif. Penyediaan hunian layak, sehat, dan aman diharapkan dapat menjadi salah satu intervensi penting dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang keluarga yang lebih baik. (*)