Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait review regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Tim Kementerian PKP dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel bersama Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty, Staf Khusus Kementerian PKP Novelin Silalahi, serta jajaran eselon II Kementerian PKP.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna beserta jajaran.
Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari upaya Kementerian PKP memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko pelaksanaan program BSPS yang pada tahun 2026 meningkat signifikan menjadi sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran mencapai Rp8 triliun.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rangkaian konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan Kementerian PKP bersama BPK, BPKP, BPS, LKPP, dan KPK guna memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Dalam paparannya, Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia menjelaskan bahwa Kementerian PKP saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap prosedur pelaksanaan BSPS agar lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat.
“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS. Namun dalam proses tersebut terdapat beberapa tahapan yang memerlukan perhatian bersama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait mekanisme pencairan dana,” ujar Roberia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan bahwa bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang, dengan nilai bantuan khusus yang lebih besar untuk wilayah Maluku Utara dan Papua.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan penerima bantuan berasal dari berbagai pihak seperti kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang diusulkan secara by name by address, kemudian diverifikasi secara administrasi maupun lapangan.
“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Fitrah Nur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya calon penerima bantuan dibentuk dalam kelompok untuk melakukan pembelian material secara kolektif melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Menanggapi hal tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa penyederhanaan prosedur perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan mitigasi risiko.
“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar. Karena itu perlu dilakukan evaluasi yang benar-benar menunjukkan bahwa 10 prosedur tersebut merupakan tahapan yang paling ideal,” ujarnya.
Jamdatun juga menekankan pentingnya penguatan aspek pertanggungjawaban melalui pakta integritas baik bagi penerima bantuan maupun toko material yang terlibat dalam program BSPS.
Menurutnya, toko material perlu melampirkan bukti dukung seperti pembukuan usaha yang sehat dalam beberapa tahun terakhir disertai pakta integritas, sementara penerima bantuan juga perlu menandatangani pernyataan terkait kebenaran data dan syarat penerima bantuan yang diajukan.
Selain itu, Jamdatun juga mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses verifikasi penerima bantuan, misalnya melalui data PBB atau surat pernyataan yang menunjukkan bahwa penerima benar hanya memiliki satu rumah tidak layak huni.
“Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja,” katanya.
Melalui konsultasi tersebut, Kementerian PKP berharap penyempurnaan regulasi dan tata kelola program BSPS dapat berjalan lebih baik sehingga pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026 dapat tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)