Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pembahasan terkait sinkronisasi kebijakan pelaksanaan bantuan pemerintah sektor perumahan, khususnya mekanisme penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan.
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Budi Permana, serta Staf Khusus Kementerian PKP Novelin Silalahi. Dari pihak LKPP hadir Kepala LKPP Sarah Sadiqa beserta jajaran pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, LKPP menegaskan bahwa pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah tidak termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Dengan demikian, skema bantuan pemerintah untuk sektor perumahan memiliki karakteristik tersendiri dan perlu dibedakan dari mekanisme pengadaan pemerintah pada umumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Didyk.
Dalam pembahasan tersebut, LKPP juga menyampaikan bahwa penggunaan istilah yang beririsan dengan mekanisme PBJ pemerintah perlu dihindari agar tidak menimbulkan bias penafsiran. Karena itu, LKPP menyarankan agar terminologi seperti “tender” tidak digunakan dalam skema bantuan pemerintah.
Kementerian PKP bersama LKPP saat ini tengah mematangkan rumusan terminologi dan norma pelaksanaan yang lebih sesuai dengan karakter program bantuan pemerintah sektor perumahan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pengembangan sistem referensi harga bahan bangunan. LKPP menyampaikan bahwa penggunaan Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) belum dapat dijadikan satu-satunya rujukan harga karena masih memerlukan penyempurnaan dan referensi data yang lebih lengkap. Namun demikian, LKPP tetap mendorong adanya sistem yang mampu mendukung transparansi dan efisiensi pelaksanaan program bantuan perumahan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menyampaikan bahwa Kementerian PKP tengah menyiapkan rumusan norma untuk skema T-1 agar proses perencanaan program tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan lebih awal.
“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Fitrah Nur.
Kementerian PKP berharap hasil sinkronisasi bersama LKPP tersebut dapat memperkuat pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat, mempercepat eksekusi di lapangan, serta memberikan kepastian tata kelola bagi pemerintah daerah, pendamping, maupun masyarakat penerima bantuan. (Jay)