Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola program bantuan perumahan agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Kementerian PKP bersama KPK membahas sejumlah poin penting terkait penyusunan Rapermen BSPS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencermatan penggunaan istilah “diskresi” dalam rancangan peraturan agar substansi pengaturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan juga mencakup penggunaan nomenklatur antara BSPS dan bedah rumah. Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan nomenklatur perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelaksanaan program di kemudian hari.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat terhadap program bantuan perumahan, khususnya terkait nilai bantuan sebesar Rp20 juta. Karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan secara tepat, transparan, dan proporsional.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK turut menyampaikan pandangan terkait usulan bantuan perbaikan kontrakan/kost maupun subsidi biaya kontrakan/kost. KPK menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan karena tujuan utama program pemerintah adalah mendorong masyarakat memiliki rumah sesuai target dan arahan Presiden.
Pembahasan lainnya terkait tindak lanjut pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sekitar tiga bulan lalu mengenai pemanfaatan lahan milik KPK untuk mendukung pembangunan rumah rakyat. Kementerian PKP berharap dukungan tersebut dapat terus didorong di internal KPK guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sesuai arahan Presiden.
Rapat tersebut dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dan Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha. Dari Kementerian PKP hadir Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt. Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Plt. Dirjen Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, serta jajaran KPK dan Kementerian PKP lainnya. (*)