Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mematangkan aspek regulasi dan akuntabilitas dari pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah tahun 2026 salah satunya melalui konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Hadir dari Tim Kementerian PKP yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel bersama Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Staf Khusus Novelin Silalahi dan Dwidadi, serta jajaran eselon II dan diterima langsung oleh Jamdatun R. Narendra Jatna beserta jajarannya.
Konsultasi dan diskusi strategis ini dilakukan untuk membahas lebih lanjut tentang tata kelola pemanfaatan material lokal, yaitu genteng, melalui program "Gentengisasi" yang menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menegaskan bahwa sesuai dengan arahan serta hasil rapat dengan BPK dan BPKP, program bedah rumah dikategorikan sebagai bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan. Namun, karena program ini berkontribusi langsung pada indikator kinerja pembangunan dan renovasi rumah layak huni, pelaporan pertanggungjawaban fisik bangunan tetap menjadi prioritas utama.
"Mekanisme akuntansinya difokuskan pada bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk membangun atau merenovasi rumah. Melalui pengawasan BPKP, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya. Jadi, indikator utamanya adalah terwujudnya rumah yang selesai direnovasi secara fisik dan akuntabel," ujar Didyk Choiroel.
Terkait pelaksanaan program di lapangan, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan adanya arahan khusus dari Menteri PKP mengenai penggunaan material genteng lokal yang disesuaikan dengan kearifan lokal di wilayah tertentu. Kementerian PKP bersama Pemerintah Daerah dan Balai Satuan Kerja (Satker) di daerah berkomitmen memfasilitasi UMKM produsen genteng lokal agar dapat menyuplai kebutuhan material ke toko-toko bahan bangunan melalui sistem pemilihan toko terbuka (PTT) yang transparan dan efisien.
Meski demikian, Fitrah Nur memaparkan adanya tantangan terkait standarisasi kualitas di tingkat perajin daerah. Sebagai contoh, di salah satu sentra industri genteng di Majalengka, Jawa Barat, dari total 45 pabrik genteng yang beroperasi, baru 8 yang telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara menyeluruh, sementara kapasitas produksinya belum mencukupi total kebutuhan renovasi yang masif dalam waktu dekat.
"Kementerian PKP berupaya merumuskan solusi transisi bersama BPKP agar aspek kekuatan dan ketahanan mekanis genteng dari perajin lokal tetap memenuhi standar baku teknis kementerian, sementara aspek estetika dan konsistensi ukuran terus kita dorong melalui pembinaan," jelas Fitrah Nur.
Menanggapi tantangan pemenuhan target waktu dan volume tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, mengingatkan pentingnya menyusun regulasi yang inklusif dan tidak mengarah pada praktik monopolistik. Jamdatun menyarankan agar regulasi dalam Petunjuk Teknis (Juknis) membuka ruang kompetisi yang sehat dengan tetap memprioritaskan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Dalam juknis atau aturan turunannya, prioritas utama memang harus diberikan kepada UMKM yang sudah berstandar SNI. Namun, bagi UMKM lokal yang saat ini sedang dalam binaan dan produknya secara teknis telah mendekati standar kelayakan, perlu diberikan masa transisi atau toleransi waktu yang terukur. Kebijakan ini penting agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha kecil lainnya di daerah," ungkap Jamdatun.
Lebih lanjut, Jamdatun menekankan agar penentuan kuota kebutuhan material dan analisis ketersediaan pasar didasarkan pada kajian independen atau naskah urgensi yang objektif melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, atau akademisi.
"Penyusunan naskah urgensi yang diperkuat data dari pihak ketiga yang kompeten akan menjadi bukti formal yang kuat. Langkah ini krusial untuk membuktikan bahwa kebijakan penyerapan material yang diambil oleh kementerian memang realistis, transparan, dan semata-mata demi mencapai target waktu program nasional tanpa mengabaikan kualitas baku," pungkas Jamdatun.
Melalui koordinasi intensif ini, Kementerian PKP optimis dapat melahirkan regulasi program BSPS yang tidak hanya mempercepat capaian target renovasi rumah rakyat, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi para perajin UMKM material di berbagai daerah secara aman dan akuntabel.