INFORMASI PUBLIK

Jumat, 03 Oktober 2025

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Kementerian yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pada periode kabinet pemerintahan sebelumnya pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.