Malang — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin meninjau langsung calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Buring, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program BSPS tepat sasaran sekaligus melihat secara langsung kondisi rumah masyarakat yang akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Pada tahun 2025, Kota Malang memperoleh alokasi BSPS sebanyak 89 unit. Sementara pada tahun 2026, kuota tersebut meningkat menjadi 674 unit. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga mengumumkan penambahan alokasi sebanyak 153 unit, sehingga total kuota BSPS Kota Malang tahun 2026 menjadi 827 unit.
Penambahan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni. Pemerintah Kota Malang juga akan segera menyerahkan data tambahan penerima kepada Kementerian PKP agar pelaksanaan program dapat segera dimulai.
“Agar Kota Malang merdeka dari rumah tidak layak huni, saya tambah kuota BSPS sebanyak 153 unit sehingga total menjadi 827 unit tahun ini. Dengan dukungan data dari Pemerintah Kota Malang serta kolaborasi berbagai pihak, kami berharap seluruh kebutuhan perbaikan rumah masyarakat dapat segera tertangani,” kata Menteri PKP.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PKP meninjau rumah milik Jailani, seorang buruh harian lepas yang berpenghasilan sekitar Rp1,8 juta per bulan dan tinggal bersama istri serta seorang anak. Kondisi rumah yang ditempati masih sangat memprihatinkan karena tidak memiliki fondasi, sloof, kolom, maupun ring balok. Dinding rumah terbuat dari anyaman bambu tipis dan kalsiboard, sementara rangka atap sudah rapuh sehingga rumah kerap bocor saat hujan. Di bagian belakang rumah juga terdapat kandang sapi yang menyatu dengan bangunan rumah sehingga kurang sehat bagi penghuni.
Menteri PKP juga meninjau rumah milik Nur Yusron Efendi, buruh harian lepas dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan yang telah menempati rumah peninggalan orang tua istrinya. Kondisi rumahnya serupa, tanpa struktur bangunan yang memadai dengan dinding anyaman bambu serta berada berdampingan dengan kandang sapi. Kedua calon penerima bantuan tersebut diketahui belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya.
Perbaikan rumah dijadwalkan dimulai pada 10 Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada 10 Oktober 2026. Selain meninjau calon penerima bantuan, Menteri PKP juga menyaksikan pelaksanaan Pemilihan Terbuka Toko (PTT) atau Tender Rakyat bagi kelompok penerima BSPS di Kelurahan Buring. PTT diikuti oleh tiga toko bangunan untuk melayani kebutuhan material bagi 10 calon penerima bantuan dengan total pagu anggaran sebesar Rp175 juta.
Melalui proses lelang yang terbuka tersebut, berhasil diperoleh efisiensi anggaran sebesar Rp3 juta atau sekitar 1,72 persen dari total pagu.
Menteri PKP menegaskan bahwa PTT merupakan bentuk transparansi penggunaan dana APBN sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program.
“Bantuan untuk memperbaiki rumah bapak dan ibu berasal dari APBN, artinya ini adalah uang rakyat. Karena itu kita lakukan Pemilihan Terbuka Toko agar masyarakat mengetahui dan mengawasi sendiri penggunaan anggarannya. Kalau ada penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan ini, silakan laporkan,” ujar Menteri PKP.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP atas besarnya perhatian pemerintah pusat terhadap penanganan rumah tidak layak huni di Kota Malang.
Ia menilai mekanisme Pemilihan Terbuka Toko menjadi inovasi yang sangat baik karena berlangsung secara terbuka, transparan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan Program BSPS yang disertai mekanisme Pemilihan Terbuka Toko (PTT), Kementerian PKP terus mendorong perbaikan rumah masyarakat secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Selain meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, mekanisme tersebut juga memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efisien, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaan, serta menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan toko material dan tenaga kerja setempat.