BERITA

Selasa, 23 September 2025

Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) didampingi Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

"Melalui Nota Kesepamahaman atau MoU hari ini menjadi bentuk kolaborasi antara Lembaga Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP, dan komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel. MoU ini bukan sekedar dokumen formal, melainkan tonggak awal bagi sinergi nyata dalam melaksanakan tugas kementerian kami," kata Menteri Ara. 

Di katakan Menteri Ara, dalam nota kesepahaman ini terdapat 7 poin penting, yang pertama adalah pertukaran data, kedua pemberian bantuan hukum dan ketiga dukungan dalam rangka penegakan hukum. 

"Selanjutnya keempat adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelima, pemulihan aset, keempat, pencegahan tindak pidana korupsi, ketujuh, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis," ujar Menteri Ara. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerja sama ini akan memperkuat segala upaya-upaya pencegahan tindak pidana terutama korupsi yang selama ini sudah berjalan sebelumnya antara kedua lembaga. 

"Yang kedua adalah tata administrasi, kemudian ada juga kami melakukan penindakan-penindakan atas berbagai kasus yang dilaporkan. Karena Pak Menteri ini selalu terbuka kalau ada hal-hal penyelewengan-penyelewengan," kata Jaksa Agung. (jay)