Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Program Bedah Rumah di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Maruarar untuk pertama kalinya menggunakan mobil dinas Maung untuk meninjau langsung kondisi rumah warga penerima bantuan.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bantuan perbaikan rumah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, baik berdasarkan kondisi sosial ekonomi maupun tingkat kerusakan hunian.
Dalam kunjungan tersebut, Maruarar meninjau rumah Masulah (48), seorang juru masak di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpenghasilan sekitar Rp2,5 juta per bulan. Ia tinggal bersama suami dan lima anaknya yang masih bersekolah di rumah seluas 45 meter persegi. Suaminya saat ini tidak lagi bekerja karena mengalami stroke ringan. Masulah juga mengaku belum pernah menerima bantuan di sektor perumahan sejak tinggal di rumah tersebut.
Kondisi rumah Masulah cukup memprihatinkan. Struktur bangunan, mulai dari pondasi, sloof, kolom, hingga ring balok, sudah rapuh dan tidak kokoh. Rangka atap kayu juga dalam kondisi rapuh, sebagian besar dinding mengalami keretakan, lantai plester pecah, dan atap asbes rusak berat. Saat hujan, air kerap masuk ke dalam rumah, sementara dinding yang tidak ditopang struktur bangunan yang kuat membuat kondisi rumah semakin mengkhawatirkan.
“Kalau hujan, air dari jalan masuk ke rumah. Atap juga bocor, tidak ada pondasi, jadi temboknya goyang. Harapannya dinding rumah bisa lebih kokoh dan semoga rumah saya juga bisa punya lantai yang lebih baik,” ujar Masulah.
Selain Masulah, Maruarar juga meninjau rumah Nusrobah (55), seorang asisten rumah tangga dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan. Ia tinggal bersama dua anaknya di rumah seluas 37 meter persegi. Rumah tersebut mengalami kerusakan pada bagian struktur bangunan dan rangka atap. Sebagian dinding berupa tembok yang retak dan papan, sedangkan lantai plester rusak berat. Atap asbes yang sudah lapuk juga sering bocor dan berisiko ambruk.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kedua penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan keadaan tempat tinggal. Masulah tercatat berada pada desil 1, sedangkan Nusrobah berada pada desil 2 dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP). Kondisi rumah keduanya yang tidak layak huni turut menjadi pertimbangan dalam memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang membutuhkan.
Maruarar menyampaikan keprihatinannya atas masih banyaknya rumah tidak layak huni yang ditemukan di Rorotan. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus meningkatkan jumlah rumah yang diperbaiki, meskipun belum seluruh rumah tidak layak huni dapat ditangani sekaligus.
“Saya mohon maaf karena kita belum bisa memperbaiki seluruh rumah tidak layak huni. Namun, kita terus meningkatkan jumlahnya. Tahun lalu di Jakarta ada 158 rumah yang diperbaiki, sedangkan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 10.300 rumah,” ujar Maruarar.
Ia menekankan bahwa ketepatan sasaran menjadi hal penting dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah. Pemerintah melihat dua aspek utama, yakni kondisi ekonomi keluarga dan kondisi fisik rumah, agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Tadi saya mengunjungi dua rumah dan penghasilan keluarganya di bawah UMP. Kita harus memastikan penerimanya tepat sasaran. Kita lihat kondisi ekonominya memang terbatas, dan kondisi rumahnya juga memang tidak layak huni,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kunjungan, terdapat sekitar 2.500 keluarga dengan rumah tidak layak huni di Kelurahan Rorotan. Sementara itu, jumlah rumah tidak layak huni di Jakarta Utara mencapai 174 ribu unit. Pada 2026, Jakarta Utara memperoleh alokasi 2.000 unit Program Bedah Rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Pengerjaan rumah bagi para penerima bantuan dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 26 Desember 2026. Melalui Program Bedah Rumah, Kementerian PKP terus mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat, dengan memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran, dilaksanakan secara transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang membutuhkan.