Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan sejumlah program perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas tiga agenda utama, yakni skema pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan, penerapan kebijakan hunian berimbang, serta skema KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk memastikan pelaksanaan program perumahan berjalan dengan tata kelola yang baik, didukung regulasi yang memadai, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Maruarar menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan koordinasi dalam pembahasan program perumahan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah skema tugas perbantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk pembangunan 2.200 unit rumah khusus. Skema ini dikonsultasikan agar pelaksanaan program dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut. Dalam pembahasan itu, pemerintah daerah menyampaikan keinginan agar pelaksanaan program perumahan dapat dilakukan oleh daerah.
“Pemerintah daerah di Papua Pegunungan pada prinsipnya menginginkan agar program perumahan ini dapat dilaksanakan oleh mereka. Kita ingin memberikan kepercayaan kepada daerah untuk menjalankan program tersebut, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tito.
Pembangunan rumah khusus tersebut direncanakan sebanyak 2.200 unit, terdiri atas 2.000 unit untuk masyarakat dan 200 unit untuk kepala suku. Pelaksanaannya diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian sekaligus memperhatikan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di Papua Pegunungan.
Selain pembangunan rumah khusus, pertemuan tersebut membahas penerapan kebijakan hunian berimbang. Kementerian PKP melakukan kajian dan menyiapkan penyempurnaan regulasi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan lebih jelas dan memberikan keadilan dalam penyediaan perumahan.
Maruarar menyampaikan bahwa regulasi yang sudah tersedia akan dilengkapi dengan aturan pendukung sesuai kebutuhan pelaksanaan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan,” kata Maruarar.
Dalam pertemuan tersebut juga berkonsultasi mengenai skema KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP untuk mengembangkan kebijakan pembiayaan yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Melalui konsultasi bersama BPKP dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait, Kementerian PKP terus mendorong agar perumusan dan pelaksanaan kebijakan perumahan memiliki landasan yang jelas, tata kelola yang baik, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat. (*)