Kota Malang, Jawa Timur - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan menindak tegas dan melaporkan ke pihak berwajib apabila ada pihak - pihak yang memanipulasi data calon penerima Kredit Program Perumahan (KPP). Untuk itu, para petugas penyalur KPP dari perbankan harus benar-benar melakukan verifikasi terhadap data calon penerima sehingga penyalurannya tepat sasaran.
"Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menghindari tindak pemalsuan data dokumen dan tindak pidana korupsi," ujar
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025).
Pada kegiatan tersebut, ratusan peserta yang berasal dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan dan masyarakat yang termasuk UMKM sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, anggaran KPP berasal dari keuangan negara dan segala tindakan yang melanggar aturan tentunya akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Apalagi pemerintah saat ini masih banyaj masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah agar bisa memiliki rumah layak huni.
"Kementerian PKP juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mensukseskan penyaluran KPP dan mempunyai integritas dalam menjalankan tugasnya karena setiap anggaran KPP dan FLPP harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," terangnya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan para pengembang yang membangun rumah untuk masyarakat agar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Sebab ada beberapa hal jika dilakukan bisa ditindak secara pidana umum bisa kena pasal penipuan atau penggelapan.
"Misalnya pengembang tidak melaksanakan pembangunan perumahan setelah pembeli melunasi uang muka, Pengembang Menjual unit rumah dengan janji memberikan SHM, namun digadaikan ke bank untuk pinjaman, Pengembang melakukan Perubahan spesifikasi sepihak dan konsumen tidak mendapat bukti kepemilikan. Selain itu, Pengembang melakukan Penjualan rumah semi finishing dan pembayaran uang muka melebihi ketentuan tanpa mengurangi besaran hutang pokok dan lain-lain yg bisa merugikan pihak konsumen atau masyarakat," tandasnya.
BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)