Senin, 25 Agustus 2025, Balai P3KP Jawa III menggelar Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Pengawasan Kegiatan BSPS Delineasi Pesisir 2025 di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara.. Acara dibuka oleh Kepala Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara, serta dihadiri oleh Tim Verifikasi dan Pengawasan BSPS 2025.
Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah secara resmi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank BRI untuk menyalurkan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2025.
Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DI. Yogyakarta resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BRI dalam rangka penyaluran dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2025 (19/8).
Pada tanggal 12-13 Agustus 2025, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Rapat Koordinasi Pendataan Perumahan Perkotaan sebagai dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah, salah satu proyek prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Jumat, 8 Agustus 2025, telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Alih Kelola Pembinaan Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman TA. 2025, bertempat di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III. Acara ini dihadiri oleh oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Kepala Balai Bina Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III, dan hadir secara daring Pokja PKP dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Bertempat di Gedung Merah Putih Semarang tanggal 30 Juli-1 Agustus 2025, telah dilaksanakan Sosialisasi Permen PKP No. 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Permen PKP No. 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, serta Surat Edaran Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko terkait petunjuk teknisnya.