PROFIL

Tugas Dan Fungsi

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman,     pemberian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  2. Penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  3. Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; 
  4. Pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman;
  6. Pengelolaan data dan informasi perumahan dan Kawasan Permukiman;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan Kawasan Permukiman pasca bencana dan kerusakan
  8. Pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
  9. Pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
  10. Pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
  11. Pelaksanaan  koordinasi dan fasilitasi forum  Perumahan dan Kawasan Permukiman; 
  12. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan koordinasi fasilitai pembiayaan perumahan;
  13. Pelaksanaan fasilitasi serah terima asset;
  14. Pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, Pembangunan zona integritas, system pengendalian internal, sistem manajemen resiko, serta system pengendalian anti korupsi dan penyuapan;
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha, umum, dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.