Data perumahan yang berkualitas, valid, dan selaras menjadi fondasi penting dalam menyusun kebijakan, merencanakan program, mengalokasikan anggaran, hingga mengevaluasi pembangunan perumahan. Untuk memastikan hal tersebut, BP3KP Jawa III melaksanakan Sinkronisasi Pendataan Perumahan Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (7/8/2026). Dalam kegiatan ini, data yang telah diisi oleh masing-masing pemerintah daerah diverifikasi, dikonfirmasi, dan diselaraskan agar memiliki indikator yang seragam, mutakhir, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sinkronisasi mencakup sejumlah data strategis, mulai dari rencana dan realisasi APBD/CSR bidang perumahan tahun anggaran 2026 serta rencana program tahun anggaran 2027, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh pemerintah daerah, penanganan RTLH melalui mitra/stakeholder/CSR, hingga pembangunan rumah mandiri oleh masyarakat melalui pencatatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) . Data yang semakin presisi akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai capaian penanganan RTLH sekaligus potensi dukungan pembangunan perumahan dari berbagai sumber pembiayaan dan kemitraan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kementerian PKP melalui BP3KP Jawa III, Satker PKP Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/instansi terkait dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Ke depan, sinergi dan pemutakhiran data akan terus diperkuat agar perencanaan pembangunan perumahan semakin tepat data, tepat program, dan tepat sasaran. Karena data yang akurat bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar untuk menghadirkan kebijakan perumahan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.