Selasa, 11 Agustus 2026 103 kali
Bagikan:

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menghadirkan kebijakan yang semakin memudahkan masyarakat mendapatkan hunian layak. Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai BSPS dengan sejumlah relaksasi, mulai dari penyederhanaan proses, pengentasan kemiskinan, pembaruan regulasi, hingga dukungan penyediaan data. Persyaratan penerima bantuan yang sebelumnya melalui 24 tahapan kini diringkas menjadi 10 tahapan, sehingga akses masyarakat terhadap bantuan Bedah Rumah diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (11/8), di BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah. Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Rini Dyah Mawarty, S.T., M.T., menegaskan bahwa keberhasilan program Bedah Rumah membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam koordinasi, penyediaan data, hingga monitoring pelaksanaan di lapangan.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey