Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak, sebagai upaya mewujudkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang menjadi program Presiden Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Dialog Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Jum'at malam (8/11/2024).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan akan meminta kepada Menteri Keuangan untuk menghapus PPN dan PPh bagi pembangunan rumah untuk rakyat kecil atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu Menteri Maruarar mengatakan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.
"Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah ini bisa membawa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya,” ujar Menteri Ara.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.
“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan reealestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” kata Menteri Tito.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak dan kemudahan perizinan dengan menerapkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN), serta rencana membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.
”Pengurangan biaya dapat mencapai total 21% untuk Rumah MBR dan MBT yang terdiri dari pembebasan PPN, pemangkasan PPH dan penghapusan BPHTB akan mampu memicu permintaan akan perumahan karena harga jual rumah menjadi lebih murah,”ujar Nixon.
KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)