Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2026), dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Mei 2026 serta Pembahasan Hasil Pemeriksaan Semester I dan II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw dan dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait beserta jajaran eselon I, eselon II, dan para Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP).
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pagu awal DIPA Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10,895 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp10,308 triliun sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 terkait penajaman belanja kementerian/lembaga dan pengalihan ke BA-BUN. Sementara itu, realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 25 Mei 2026 tercatat sebesar Rp1,381 triliun atau sekitar 13,40 persen dari pagu anggaran.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pada tahun 2026 program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program strategis utama Kementerian PKP dengan alokasi sekitar 83 persen dari total anggaran kementerian untuk pembangunan dan perbaikan 400 ribu unit rumah masyarakat.
“Program strategis Kementerian PKP saat ini adalah BSPS. Sebanyak 83 persen anggaran Kementerian PKP dialokasikan untuk program BSPS dengan target 400 ribu unit rumah. Kami berusaha konsisten agar penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan rakyat,” ujar Menteri PKP.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan peningkatan target program BSPS menjadi 2 juta unit rumah pada tahun depan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak bagi masyarakat Indonesia.
Selain program BSPS, Kementerian PKP juga menyampaikan sejumlah isu strategis lain dalam pelaksanaan anggaran tahun 2026, di antaranya pembangunan hunian tetap pascabencana di Sumatera, pembangunan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan, usulan tambahan anggaran untuk 50 ribu unit BSPS, penyusunan Rancangan Undang-Undang Perumahan, serta penguatan integrasi dan transparansi penyelenggaraan program perumahan.
Menteri PKP juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian PKP. “Kami akan menyampaikan target penyerapan anggaran setiap tanggal 1 setiap bulannya. Target kami pada 1 Juni mencapai 17,84 persen dan pada 1 Juli sebesar 26,81 persen,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Kementerian PKP yang terdiri dari enam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan total 34 temuan dan 106 rekomendasi. Hingga 22 Mei 2026, seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan nilai pengembalian kepada kas negara mencapai Rp410,84 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 38 rekomendasi telah selesai dan 68 rekomendasi lainnya masih dalam proses telaah oleh BPK RI.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program Kementerian PKP, khususnya program BSPS dan peningkatan realisasi FLPP yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Beberapa anggota Komisi V DPR RI juga menyoroti perlunya penyempurnaan persyaratan dan mekanisme penentuan calon penerima bantuan BSPS agar program semakin tepat sasaran dan tidak mempersulit masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan rumah layak huni. (*)