BERITA

Selasa, 21 Mei 2024

Bali - Guna melakukan percepatan dalam pembangunan rumah susun (Rusun) bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya berpaku pada mekanismetender saja, tapi juga melaluie- purchasing katalog elektronik. Adanya Pelaksanaan e-purchasing melaluikatalog elektronik merupakansebuah terobosan dalam keterbukaan, transparansi serta efisiensi waktu dalam pengadaanbarang dan jasa khususnya pengadaan Rusun.

“Kami (Kementerian PUPR-red) terus melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan khususnya Rusun saat ini tidak lagi hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melaluie- purchasing katalog elektronik,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan pada kegiatan “Workshop Pelaksanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun” di Bali, Selasa (21/5/2024).

Iwan menerangkan, terobosan di sektor pembangunan Rusun tersebut tentunya tidak luput dari risiko-risiko yang akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan prinsip 7T  yakni tepatwaktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan dan tanpa pengaduan.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, dirinya berharap melalui pelaksanaan melalui e- purchasing dapat terus meningkat dan mengakomodir lebihbanyak desain Rusun seperti asrama dan wisma. Selain itu, kualitas penyelenggaraan Rusun dapat  terus ditingkatkan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada pengaturan, sehinggakedepan pelaksanaan pembangunan rumah susun dapat terlaksana denganoptimal.

Untuk mempermudah proses e- katalog tersebut, imbuhnya, sejak tanggal 20 Februari 2024 lalu telah terbit Surat Edaran terkait Pelaksanaan E-Purchasing khusus di bidang Perumahan.  Salah satunya di bidang Rusun yang terdiri dari bangunan fisik dan mebel sebagai tindak lanjut terbitnya SE Menteri PUPR Nomor 09 tahun 2023 tentang PedomanPendampingan dalam Penerapan PrinsipKehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.

“Saya harapkan pelaksana dapat lebih kritis terhadap penawaranproduk dengan menuntutlayanan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk- produk yang ditayangkan penyedia, serta lebih cermat terhadapkewajaran harga dan kesesuaian kualitasyang ditayangkan oleh penyedia jasa,” terangnya. 

Pada kesempatan itu, Iwan juga memperhatikan sejumlah hal dalam pelaksanaan pembangunan Rusun. Pertama, penerapan prototiperumah susun yang tujuan utamanya adalah agar rancangan desain dan kualitas Rusun yang terbangundi berbagai daerah di  Indonesia tidak berbeda-beda, serta efisien secara waktu dan biaya. Saat ini juga terdapat penyesuaianprototipe selain pada struktur bawah seperti layout unit, dan stuktur atas perlu dikonsultasikan dan dibahas secara berjenjang agar perubahannya tidak berdampak pada aspek-aspek fungsi dan keandalanbangunan misalnya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Kedua, diperlukan percepatan penyelesaian paket-paket Rusun yang saat ini masih berjalan baik melalui e-purchasing maupun tender. Ketiga, memastikan kualitas kinerjapenyedia jasa sesuai          dengan KAK, serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara ketat dan berkala dan ke empat,  meningkatkan peran seluruh pemangkukepentingan baik itu Direktorat, Balai, Satker, PPK, dan Pengawasseperti Manajemen Konstruksi (MK) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Rusun.

“Pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing ini erat kaitannya dengan penerapan Tingkat     Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak hanya perlu diterapkan terhadap komponen materialnya saja tapi juga alat dan tenaga kerja,” harapnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Edward Abdurrahman, Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar, Kepala Satgas Peningkatan Kualitas Bangunan dan Percepatan Penghunian Perumahan (PKBP2P), Para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), Para Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Perumahan. (DIREKTORAT RUMAH SUSUN / BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)