Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat guna mempercepat pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akan membangun 2.700 unit rumah bagi warga yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT," kata Menteri PKP Maruarar Sirait usai mengikuti rapat koordinasi penanganan erupsi Gunung Lewotobi Laki - Laki di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 5,5 bulan untuk menyelesaikan pembangunan Huntap. Hal itu karena harus menunggu proses perizinan, mobilisasi bahan bangunan dan keamanan di lokasi.
"Dari segi infrastrukturnya beres, dari keamanannya, dari geologi oke, dari BNPB oke, kami butuh waktu sekitar 5,5 bulan untuk membangun hunian itu. Ada proses perizinan dan keamanannya," kata Menteri Ara.
Dalam proses pembangunannya Menteri Ara berharap semangat gotong royong dari berbagai pihak. Selain itu, dirinya juga memastikan bahan baku rumah tahan gempa akan segera dikirim ke lapangan sehingga bisa dirakit dalam waktu cepat.
"Saat ini bahan baku pembuatan rumah sudah tersedia di kawasan sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki. Kami harap pembangunan bisa dilakukan dengan gotong royong dan melibatkan masyarakat sekitar dan UMKM sehingga ada lapangan pekerjaan," terang Menteri Ara.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, saat ini aktivitas Gunung Lewotobi Laki - Laki masih berlangsung, namun tidak ada gejala peningkatan. Selain itu, berdasarkan data di lapangan radius zona bahaya sudah dikurangi.
"Jumlah warga yang tercatat sebagai pengungsi yang terpusat sudah mengalami penurunan jadi sekitar 5.117 jiwa. Sedangkan lebih banyak adalah pengungsi mandiri yang bergabung ke sanak keluarga di sekitar lokasi.Pengungsi mandiri lebih banyak dan jumlahnya lebih dari 6.417 jiwa," kata Menko Pratikno. (JAY)
KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)