Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan pertemuan bersama para ketua umum asosiasi pengembang perumahan untuk membahas sejumlah kebijakan strategis sektor perumahan, termasuk rencana penerapan program penanaman satu pohon untuk satu rumah subsidi serta tindak lanjut arahan Presiden terkait tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kolaborasi dengan para pengembang dalam menghadirkan perumahan yang terjangkau, berkualitas, dan ramah lingkungan bagi masyarakat, Senin (18/5/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan perumahan ke depan harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. “Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah rumah, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan. Karena itu kami sedang membahas aturan penanaman satu pohon untuk satu rumah, baik rumah subsidi maupun rumah komersial,” ujar Menteri Ara.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan hunian yang lebih hijau, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. “Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas lingkungan, udara, dan keberlanjutan kota di masa depan,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan para pengembang agar program tersebut dapat berjalan optimal di lapangan. “Kami berharap seluruh pengembang dapat mendukung program ini karena perumahan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tanggung jawab bersama menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Selain membahas isu lingkungan, pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait skema cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
Menteri Ara menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah. “Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai simulasi, Menteri Ara menjelaskan bahwa saat ini KPR rumah subsidi dengan harga untuk wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp166 juta tenor 20 tahun memiliki cicilan rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan. “Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” jelasnya.
Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. “Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar. Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” tegas Menteri Ara.
Ia menambahkan bahwa skema tenor 40 tahun tersebut bersifat pilihan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. “Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. “Kita ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah,” tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum HIMPERA Ari, Ketua Umum APERNAS JAYA Andre, serta Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali.
Dalam pertemuan tersebut, para pengembang menyampaikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
Kementerian PKP menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan kebijakan perumahan yang berpihak kepada rakyat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. (*)