BERITA

Senin, 18 November 2024

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mendorong penyelesaian Rumah Susun (Rusun) sebanyak 47 Tower yang diperuntukkan bagi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pertahanan dan  Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya minta Bapak Ibu dari kontraktor dan konsultan yang terlibat untuk berkomitmen menyelesaikan pekerjaan khususnya paket pekerjaan tahun 2024 ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto dalam rapat Pembahasan Progres & Strategi Percepatan Pembangunan 47 Tower Rumah Susun ASN dan Hankam, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dikatakan Dirjen Iwan, terlepas dari penundaan pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2024, pemanfaatan Rusun di IKN tersebut sudah dimulai oleh berbagai pihak. "Seperti untuk acara-acara kenegaraan yang dimanfaatkan oleh tamu dari berbagai institusi, termasuk oleh Otorita IKN," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Iwan juga berpesan kepada para kontraktor pelaksana untuk terus berinovasi dalam pemanfaatan teknologi yang berguna untuk percepatan dan efisiensi pembangunan.

"Kontraktor jangan hanya jadi tukang saja, tapi lakukan pengembangan teknologi agar pekerjaan lebih efisien ke depannya," pesan Dirjen Perumahan Iwan.

Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan. "Saat ini progres keseluruhan pembangunan 47 Tower Rusun tersebut sebesar 78,88% dan akan dilanjutkan pada tahun 2025," ujarnya.

Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower dengan progres 81,29%, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower dengan progres 65,02%, Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower dengan progres 73,53%.

Selanjutnya Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower dengan progres 78,34%, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower dengan progres 74,83%, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower dengan progres 82,2%.(JAY)

KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)