Magelang – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah meninjau lokasi bantuan rumah swadaya (BSPS) yang berlokasi di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025). Wamen PKP mendorong penyediaan hunian layak berbasis komunitas yang salah satunya lewat program BSPS, karena manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Pembangunan ini adalah bantuan yang bersifat komunitas karena ada andil baik dari warga penerima sendiri dan gotong royong dari warga untuk membantu membangunnya," ujar Wamen PKP.
Wamen PKP berharap dengan adanya bantuan rumah swadaya ini dapat membantu mewujudkan kebutuhan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak huni.
Pada kesempatan tersebut, Wamen PKP juga berbincang dengan salah satu penerima bantuan rumah swadaya yakni Sujadi (46) yang bekerja sebagai buruh tani. Sujadi menyatakan sangat senang dapat bantuan dari pemerintah terhadap perbaikan rumahnya.
"Sebelumnya rumah saya sudah tidak layak huni, atapnya dari seng dan sering bocor, setelah dapat bantuan dari pemerintah saya sangat senang dan bersyukur langsung saya belikan batako, gypsum dan lain-lain serta selebihnya saya pakai uang swadaya sendiri dari hasil ternak dan bertani sekitar 20 juta," tutur Sujadi.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jawa Tengah Wilayah 2 telah mengalokasikan bantuan di Kecamatan Sawangan pada tahun 2024 melalui tiga tahap pelaksanaan, yaitu Tahap 5, Tahap 15, dan Tahap 19.
Dari ketiga tahap tersebut, Desa Mangunsari tercatat sebagai desa dengan alokasi bantuan terbanyak dalam program ini. Pada Tahap 5, terdapat 30 penerima bantuan di Desa Mangunsari, sedangkan pada Tahap 15 terdapat 3 penerima bantuan.
Program ini bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam meningkatkan kualitas hunian menjadi lebih layak, aman, dan nyaman. Rumah yang layak huni dalam pemberian bantuan rumah swadaya sejatinya memiliki 10% pencahayaan dari luas lantai, penghawaan 5% dari luas lantai, tersedianya sanitasi, air minum dan ketahanan bangunan serta menggunakan bahan bangunan yang ber-SNI. (*)
*KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)*