Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menggelar pertemuan dengan para asosiasi pengembang perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang telah ditandatangani pada 19 Juni 2026. SKB tersebut mengatur pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk memastikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas tersebut meskipun KTP berasal dari daerah lain.
Dalam forum tersebut, pemerintah mendengarkan langsung berbagai masukan dari asosiasi pengembang mengenai implementasi kebijakan di lapangan. Ketua Umum APERSI Dedi Indra Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan APERSI, sekitar 11 persen pemerintah kabupaten dan kota belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan dalam SKB Dua Menteri.
Selain itu, APERSI mengusulkan agar pemerintah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SKB karena masih terdapat perbedaan implementasi di masing-masing daerah, khususnya terkait pembebasan BPHTB. APERSI juga menemukan sejumlah daerah yang telah menggratiskan PBG namun masih mengenakan pungutan atau retribusi lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali menyampaikan bahwa di Kabupaten Karawang masih terdapat persyaratan domisili KTP bagi masyarakat yang ingin memperoleh rumah subsidi, meskipun ketentuan tersebut telah dihapus melalui SKB Dua Menteri. Hal serupa juga disampaikan Angga, pengembang dari Kabupaten Bogor yang menyebutkan bahwa BPHTB dan PBG di Kabupaten Bogor masih dikenakan biaya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Ara meminta para pengembang terus membantu pemerintah melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan di daerah. “Teman-teman pengembang mohon membantu melakukan crosscheck apakah kebijakan yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan di daerah. Kebijakan ini dibuat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau masih ada daerah yang belum melaksanakan, mohon segera diinformasikan agar bisa kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
Menurut Menteri PKP, setelah hampir dua tahun berbagai kemudahan bagi MBR terus didorong pemerintah, tantangan saat ini bukan lagi pada aspek sosialisasi, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan SKB Dua Menteri melalui dua mekanisme monitoring.
Pertama, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut SKB melalui penerbitan peraturan kepala daerah. Hingga saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dan akan dilakukan pengecekan ulang terhadap implementasinya. Kedua, Kemendagri akan melakukan pemantauan secara rutin setiap minggu terhadap pelaksanaan pembebasan PBG dan BPHTB di seluruh daerah.
Selain itu, Mendagri menyatakan Kemendagri juga akan menerbitkan kembali surat edaran kepada pemerintah daerah, menggelar rapat koordinasi secara daring dengan daerah yang belum melaksanakan ketentuan pembebasan BPHTB dan PBG, serta menyiapkan pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan perumahan.
Melalui penguatan koordinasi bersama kementerian, pemerintah daerah, dan para pengembang, pemerintah berharap seluruh kemudahan yang telah ditetapkan dalam SKB Dua Menteri dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Dengan demikian, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni semakin mudah, sekaligus mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. (*)