Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) bagi masyarakat terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa Kementerian PKP telah bertindak progresif dalam penanganan pascabencana, salah satunya melalui pembangunan HUNTAP yang juga didukung pendanaan non-APBN.
“Kami bergerak cepat dan progresif. Saat ini Kementerian PKP sedang membangun 2.603 unit HUNTAP melalui dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud semangat gotong royong,” ujar Maruarar.
Ia menjelaskan, pembangunan HUNTAP melalui CSR telah dimulai sejak 20 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Mei 2026 agar masyarakat terdampak bencana dapat segera menempati hunian yang layak dan aman.
Dalam penyediaan HUNTAP, Kementerian PKP bertugas melaksanakan pembangunan melalui skema relokasi terpusat atau satu hamparan. Sementara itu, penyediaan HUNTAP melalui skema relokasi mandiri dan insitu menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan data sementara per 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 252.573 unit rumah terdampak bencana, dengan rincian 32.538 unit rumah rusak berat dan 16.653 unit rumah hanyut. Untuk kebutuhan relokasi, telah diidentifikasi 121 titik lahan seluas 443,23 hektare dengan daya tampung sekitar 20.057 unit rumah, dan 68 titik di antaranya telah terverifikasi layak.
Untuk percepatan pembangunan HUNTAP Tahap I, Kementerian PKP menerima usulan sebanyak 7.449 unit dari 19 pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total kebutuhan anggaran yang telah dihitung mencapai Rp2,193 triliun.
Pembangunan HUNTAP akan dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan kontraktor BUMN dan swasta, serta memanfaatkan teknologi konstruksi cepat dan berkelanjutan seperti Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dan Bata Interlock Presisi (BIP).
Kementerian PKP berharap percepatan pembangunan HUNTAP dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sekaligus memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan sebagai wujud kehadiran negara.