Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proyek Apartemen LRT City yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Atas arahan langsung Menteri PKP Maruarar Sirait, Kementerian PKP melalui Inspektorat Jenderal menggelar mediasi antara PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) dengan perwakilan konsumen di Wisma Mandiri 2 Lantai 21, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas 17 laporan resmi yang diterima melalui kanal pengaduan BENAR-PKP. Menteri PKP bahkan menginstruksikan agar jadwal mediasi dipercepat guna memberikan kepastian penanganan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator yang mengawal penyelesaian persoalan secara transparan, komprehensif, dan berlandaskan hukum. Kementerian PKP akan memastikan seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak konsumen serta mendorong pengembang memenuhi seluruh kewajibannya.
"Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam merespons pengaduan masyarakat melalui BENAR-PKP.
"Hari ini kami Kementerian PKP memediasi terkait permasalahan penyelenggaraan pembangunan apartemen LRT dan kami mengundang pihak terkait untuk lebih spesifik lagi pengaduan yang masuk," ujar Heri Jerman.
Berdasarkan data yang disampaikan pengembang, sekitar 2.400 konsumen hingga kini belum menerima unit apartemen yang telah dibeli. Sebagian besar konsumen dijanjikan serah terima pada periode 2023 hingga 2024. Namun hingga saat ini banyak pembeli yang telah melunasi pembayaran maupun masih mencicil Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Dalam mediasi tersebut terungkap kondisi sejumlah proyek. Untuk LRT City Ciracas dan LRT City Tebet, struktur bangunan telah berdiri dan mencapai tahap topping off, namun pekerjaan interior dan fasilitas terhenti sejak setelah Lebaran 2025. Sementara LRT City Cibubur belum memasuki tahap pembangunan fisik dan lahannya masih berupa area kosong.
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen atas keterlambatan penyelesaian proyek. Manajemen menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh tekanan likuiditas perusahaan, proses restrukturisasi internal, serta perubahan kepemimpinan.
Sebagai langkah awal penyelesaian, ADCP menyampaikan komitmen untuk tetap menyelesaikan proyek secara bertahap. Pengembang juga menawarkan skema pinjam pakai unit yang telah selesai dibangun di proyek lain, termasuk di kawasan Jatibening dan Sentul, maupun opsi perpindahan unit dengan spesifikasi yang setara sebagai solusi sementara bagi konsumen yang membutuhkan hunian.
Sementara itu, terkait permintaan pengembalian dana (refund), pengembang menyampaikan belum dapat memenuhi karena kondisi arus kas perusahaan yang masih mengalami tekanan.
Dalam forum mediasi, sebagian besar konsumen menyampaikan harapan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Sejumlah konsumen juga meminta pengembalian dana secara penuh atas pembelian unit, sementara lainnya menyampaikan kerugian finansial akibat keterlambatan proyek dan belum adanya kepastian penyelesaian.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa penyelesaian kasus wanprestasi harus dilakukan secara cepat dengan memberikan layanan yang responsif kepada masyarakat. "Dengan kasus wanprestasi ini, penyelesaiannya harus cepat dan layanan penyelesaian harus disediakan terhadap konsumen selama 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang memfasilitasi dialog antara pengembang dan konsumen. "Apresiasi kami atas kehadiran pemerintah yang dapat menenangkan konsumen dan kami harap ada win-win solution dari permasalahan ini sesuai dengan aturan dan penyelesaian yang baik," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP menginstruksikan Tim BENAR-PKP untuk menyiapkan regulasi pendukung, pemetaan lapangan, serta pengumpulan data secara komprehensif guna mempercepat penyelesaian kasus.
Menteri juga meminta dibentuk kelompok komunikasi bersama antara konsumen, pengembang, dan pemerintah agar seluruh aspirasi dapat dihimpun secara sistematis.
Selain itu, Menteri PKP meminta ADCP dan perwakilan konsumen menyusun pemetaan kronologis permasalahan, aspek hukum, kondisi lapangan, serta berbagai alternatif penyelesaian sebagai dasar pembahasan pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2026.
Kementerian PKP juga akan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk unsur perbankan dan lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelesaian proyek tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Inspektur Jenderal Heri Jerman, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Budi Permana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, IPTEK, Industri, dan Lingkungan Riadi, Staf Khusus Bidang Perbankan dan Pembiayaan Dwidadi Sugito, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, perwakilan BPKN, YLKI, PT Adhi Commuter Properti (ADCP), serta perwakilan konsumen dari LRT City Tebet, LRT City Ciracas, LRT City Cibubur, Oase Park Apartment, LRT City Sentul, dan Grand Central Bogor.
Melalui langkah mediasi ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola penyelenggaraan perumahan yang lebih akuntabel, melindungi hak konsumen, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal BENAR-PKP ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)