BERITA

Rabu, 16 April 2025

Jakarta - Menteri PKP Maruarar Sirait  dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
melakukan koordinasi mengenai penyusunan peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR di Indonesia. Hal tersebut dilakukan Untuk penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.


"Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat sehingga kami benar-benar di support terkait peraturan di sektor perumahan dengan sangat profesional," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (16/4/2025) malam.

Hal tersebut tentunya memerlukan tata kelola yang baik dan tentunya memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesempatan agar bisa memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.

Menteri Hukum menyampaikan siap memberikan dukungan guna harmonisasi peraturan di sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Harmonisasi peraturan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan dalam tempo yang singkat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, pihaknya senang bisa berkontribusi dalam penyusunan peraturan tersebut.

"BPS sangat senang dan mendukung Program Kementerian PKP karena dilibatkan dalam Program Strategis Nasional. Adanya kolaborasi antar Kementerian yang solid ini dan kami siap menyusun data substantif yang menjadi dasar peraturan dan pembagian empat regional batas penghasilan MBR," katanya.