Jakarta — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah diwakili oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menerima kunjungan kerja sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Pertemuan ini membahas percepatan pelaksanaan program perumahan nasional, khususnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penyediaan rumah subsidi.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Kawasan Permukiman menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung target penyediaan 3 juta unit rumah, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, untuk mempercepat realisasi program BSPS, pemerintah daerah perlu mengajukan usulan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4.
"Kami mohon agar usulan dari Pemda mengacu pada DTSEN yang sudah tersedia di kabupaten hingga kota. Namun karena data ini mengandung informasi pribadi seperti NIK, kami tidak bisa menyebarkannya secara terbuka. Silakan Pemda langsung berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Selain BSPS, Kementerian PKP juga mendorong pemanfaatan program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, hingga saat ini menurut Dirjen Fitrah penyerapan bantuan FLPP masih rendah, terutama untuk kalangan guru, perawat, dan ASN lainnya. Dirjen Fitrah menjelaskan, rumah subsidi ini sangat terjangkau dengan suku bunga tetap 4% dan cicilan mulai dari Rp700 ribuan per bulan.
"Kami memiliki kuota besar untuk FLPP tahun ini. Sayangnya, hingga kini penyerapannya masih sedikit. Padahal, ini peluang besar untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," tambah Dirjen Fitrah.
Program ini juga telah dilaksanakan di beberapa daerah seperti Kota Malang, dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah untuk pembangunan rumah MBR. Untuk Jabotabek, rumah subsidi dapat menyasar masyarakat dengan penghasilan Rp8 juta hingga Rp14 juta, dengan harga jual rumah berkisar Rp10 hingga Rp14 juta.
Khusus untuk Kabupaten Wakatobi, Dirjen Fitrah menyebutkan bahwa wilayah pesisirnya yang masih luas memungkinkan pelaksanaan program perumahan tapak tanpa memerlukan pembangunan rumah susun. Sertifikasi lahan pun telah dapat dilakukan di kawasan tersebut.
Di samping itu, pemerintah juga menyediakan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) vertikal melalui skema kerja sama dengan pengembang. Usulan PSU dan berbagai bantuan perumahan kini dapat diajukan melalui aplikasi SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan).
Pertemuan ini dihadiri oleh para kepala daerah dari berbagai provinsi, mulai dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Kepulauan Riau. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat realisasi hunian layak yang merata dan terjangkau di seluruh penjuru Indonesia. (JAY)