Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah melakukan pembahasan asesmen pegawai bersama BPSDM Kementerian PU di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"KemenPANRB mengatakan sesuai dengan permintaan Presiden bahwa pertanggal 30 Desember 2024 proses penetapan pegawai pada struktur organisasi dan tata laksana harus sudah selesai terisi," ujar Wamen PKP Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, Kementerian PKP dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah yang menyadari pentingnya kebutuhan akan "papan" yg kemudian lahirlah Kementerian PKP yang bertugas membangun perumahan bagi rakyat.
Saat ini, imbuhnya, untuk membentuk struktur organisasi dan tata kelola Kementerian PKP ada beberapa tahapan yg harus dilakukan dengan baik.
Pertama adalah memahami pesan politik Presiden dalam pembentukan Kementerian PKP.
"Sebagai birokrat kita harus melaksanakan penetapan pegawai Kementerian PKP sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini pegawai yang melekat pada Menteri dan Wamen PKP masih bersatus Kementerian PUPR," tandasnya.
Kedua tentang mobilisasi SDM, maka perlu menyepakati kebiasan yang ada dan apakah dalam masa waktu 40 hari ini cukup penetapan pegawai agar pelaksanaan program dan kebijakan PKP bisa terlaksana dengan baik.
Ketiga yakni asesmen yang dilakukan dari LM UI dan SHL agar proses ini dapat berjalan dengan tepat dan ditambah satu lembaga dari dalam negeri dan luar negeri sebagai pembanding.
"Kami target per 30 Desember 2024 asesmen seluruh pasukan Kementerian PKP sudah selesai dan siap untuk melaksanakan pekerjaan di setiap lini penempatan," harapnya.
Kepala BPSDM Dadang Rukmana menyatakan bahwa Kementerian PU siap mendukung kebijakan pemerintah bahwa kami berkewajiban mengeksekusi birokrasi dengan cara duduk bersama utk mengatasi perubahan-perubahan yang terjadi.
Kepala BPSDM juga menjelaskan, terdapat dua sistem cara rekrutmen pegawai yakni sistem staffing dan sistem lini. Dalam hal ini BPSDM mendukung sistem staffing dalam menjalankan birokrasi ASN di Kementerian PUPR.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah sistem behavior test dimana sistem tersebut dapat menilai pegawai yang memiliki kecenderungan fraud. Sistem ini merupakan endorsement dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ASN saat ini sudah bertransformasi dan sudah masuk fase ke lima, dimana fase ini para ASN sudah menjadi ASN dengan service of excelent yaitu bagaimana ASN bisa memberikan pelayanan prima dalam mensejahterakan kepentingan rakyat," katanya.
Hadir dalam rapat tersebut, Dirjen Perumahan, Kepala BPSDM, para Assesor BPSDM, Sesditjen Perumahan dan Kepala Biro Kepegawaian. (JAY)
KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)