Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, serta mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
"Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai memimpin langsung pertemuan strategis bersama Menteri Hukum Republik Indonesia di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menteri PKP menegaskan bahwa penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program penyediaan perumahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Hukum diperlukan agar berbagai kebijakan strategis sektor perumahan dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
"Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan," ujar Menteri PKP.
Menteri PKP menambahkan, salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah dan sederhana secara proporsional," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada pekan depan dengan fokus pada pembahasan teknis dan kajian yang lebih komprehensif terhadap ketiga agenda tersebut.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, Kementerian PKP berkomitmen mendorong reformasi regulasi perumahan nasional sebagai salah satu fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan penyediaan hunian, memperkuat kepastian hukum, mendorong iklim investasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak, aman, dan terjangkau.
"Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif," imbuh Menteri PKP.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa secara prinsip ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi yang dapat dilaksanakan. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah alternatif model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan di tingkat provinsi dengan komposisi dan klaster perumahan yang berbeda.
"Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan," ujar Menteri Hukum.
Pembahasan berikutnya menyangkut percepatan RInpres P5 yang diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional. Dengan dukungan regulasi yang terintegrasi, percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan terarah.
Terkait RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law, Menteri Hukum mendorong agar inisiatif tersebut dapat ditindaklanjuti bersama melalui pembahasan dengan DPR RI. Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perumahan yang selama ini berpotensi tumpang tindih.
Dari hasil pertemuan itu, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum juga sepakat untuk membentuk kelompok kerja bersama guna mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan. Dalam proses penyusunannya, aspek kepastian hukum dan kemudahan investasi perlu berjalan beriringan agar ekosistem pembangunan perumahan tetap kondusif dan keberlanjutan usaha para pengembang dapat terjaga.
"Kamj menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendukung proses harmonisasi serta penyusunan regulasi yang menjadi prioritas Kementerian PKP. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat," terangnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Teddy Paul Siagian, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Budi Permana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Iptek, Industri, dan Lingkungan Riadi, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, Tim Inspektorat Jenderal PKP, serta jajaran pejabat Eselon II dan III Kementerian PKP. (BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PKP/ HRS)