Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Guna mendukung pembangunan Zona Integritas serta informasi bidang perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik. Hal itu dilakukan dengan membangun ruang pelayanan informasi publik yang dilengkapi sarana dan prasarana pendukung serta melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh petugas layanan.
"Saat ini Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR terus berupaya mendorong pembangunan Zona Integritas tidak hanya di tingkat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan tapi juga di kantor kita di Gedung G kampus Kementerian PUPR. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik bidang infrastruktur perumahan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian PUPR, Ir. M Hidayat diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Sigit Haryo Pamungkas
saat membuka kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Tahun 2024 di Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, untuk mewujudkan hal itu tentunya selain adanya visi misi bersama yang dilaksanakan oleh segenap insan Direktorat Jenderal Perumahan mulai dari level staf hingga pimpinan. Sebagai informasi, pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Direktorat Jenderal Perumahan sebagai penyelenggara pelayanan publik menjadi salah satu institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Ditjen Perumahan, imbuhnya, terus berupaya dalam pelaksanaan pelayanan publik juga harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR selama dua hari mulai Kamis – Jum’at tanggal 12 – 13 September 2024 bertempat di Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Jl. Pahlawan, RT.2 / RW.1, Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para peserta juga diberikan pemahaman. tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Perumahan, Penjelasan Buku Saku Petugas Pelayanan Publik, Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik serta Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan informasi di Direktorat Jenderal Perumahan
"Saat ini Direktorat Jenderal Perumahan juga telah membangun ruang pelayanan publik yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, Direktur Jenderal Perumahan juga telah menetapkan petugas pelayanan publik yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk memberikan pelayanan informasi bidang perumahan. Pembagian jadwal serta penetapan petugas pelayanan saat ini juga telah ditetapkan. Kegiatan pelayanan publik yang telah kita laksanakan selama ini juga perlu di evaluasi agar ke depan pelaksanaan tugas di lapangan bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut yang juga Praktisi Manajemen Perubahan, Yuni Erni Aguslin menjelaskan, saat ini pelayanan prima menjadi salah satu hal yang wajib dilaksanakan oleh berbagai instansi termasuk instansi pemerintah. Untuk itu, petugas layanan yang bertugas harus dapat memberikan pelayanan informasi yang baik sehingga dapat memenuhi harapan pengguna layanan.
Untuk mewujudkan budaya pelayanan prima, imbuhnya, setidaknya ada beberapa hal penting yang harus dikelola oleh setiap instansi antara lain instansi harus dapat mengenali pengguna layanannya, menetapkan standar perilaku pelayanan prima, menempatkan petugas yang memenuhi kompetensi, melaksanakan pelatihan secara rutin, membentuk tim pengendali.
Selain itu juga memperbaiki sistem pelayanan, membangun fasilitas pelayanan yang baik, cek dan ricek informasi secara berkala, memberdayakan pengguna layanan dan pegawai, perbaikan layanan internal, monitoring dan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
"Saya berharap Ditjen Perumahan sebagai salah satu unit organisasi Kementerian PUPR dapat melaksanakan pembangunan budaya pelayanan prima dengan baik. Hal ini juga membutuhkan komitmen dari seluruh pegawai dan pimpinan agar pengguna layanan mendapatkan informasi yang baik khususnya di bidang infrastruktur perumahan," harapnya. (BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)