Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto bertemu Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (7/11/2024).
Pada pertemuan tersebut Menteri PKP dan Menteri BUMN membahas mengenai usulan pemanfaatan aset tanah milik sejumlah BUMN untuk Program Tiga Juta Rumah, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan rumah layak huni untuk rakyat.
"Hari ini kami mensinergikan dengan BUMN, salah satunya dengan BTN. Besok malam kami akan bertemu untuk membahas apakah pajak atau variabel pembiayaan pembangunan rumah untuk rakyat yang lainnya kami upayakan bisa dikurangi sehingga berdampak terhadap penurunan harga rumah untuk rakyat," kata Menteri Ara.
Dikatakan Menteri Ara, ada tiga variabel penting yang berperan dapat menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil dan membutuhkan dukungan banyak pihak termasuk dukungan luar biasa dari Menteri BUMN.
Variabel pertama yang terpenting menurut Menteri Ara adalah harga tanah yang murah atau gratis yang bisa didapat dari berbagai sumber seperti tanah sitaan koruptor, aset negara yang tidak termanfaatkan, tanah wakaf, donasi CSR, dan termasuk dari aset milik BUMN yang belum termanfaatkan.
"Kedua adalah efisiensi, tadi saya sudah berbicara dengan Dirut PT Semen Indonesia. Kalau kita belanja dalam jumlah besar, sesuatu yang wajar mendapatkan suatu diskon dan tentu ini bisa diterapkan negara dan bisa disinergikan," kata Menteri Ara.
Ditambahkan Menteri Ara, variabel yang juga penting adalah terkait pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat. "Jangan lagi rakyat dibebani dengan pajak, justru seharusnya diberi insentif. Hal ini berlaku untuk rumah bagi rakyat kecil saja," tegas Menteri Ara.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN siap mendukung penuh program tiga juta rumah dengan segera memetakan aset milik BUMN yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat dan rumah kelas menengah.
"Kita juga bahas kemungkinan kemudahan dari segi pembiayaan seperti usulan skema cicilan dari 15 tahun dapat menjadi 30 tahun agar lebih murah cicilannya," kata Menteri BUMN. (*)
KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)