BERITA

Kamis, 18 Juli 2024

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara 1 sudah melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) (6/7) guna mengevaluasi apakah Sistem Manajemen Anti Penyuapan telah diterapkan secara efektif dan sesuai persyaratan standar ISO 37001.

Audit Internal dilakukan oleh tim audit internal yang sudah dibentuk secara ad-hoc dan terdiri dari beberapa satuan kerja yang ada di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara 1, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan berfokus pada mengevaluasi apakah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) telah diterapkan sesuapersyaratan standar ISO 37001. Hasil dari pekerjaan Audit Internal SMAP akan dilaporkan kepada Manajeman Puncak dan Dewan Pengarah dengan tembusan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan sebagai Koordinator pelaksana Sistem Manajemen Anti penyuapan di Instansi terkait.