1. Menerapkan Pakta Integritas untuk seluruh Pegawai BP2P NT serta seluruh Stakeholders dan pemangku kepentingan.
2. Melaksanakan arahan Menteri PUPR Prinsip 4 No’s:
a. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk penyuapan dan pemerasan);
b. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
c. No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
d. No Luxurious Lifestyle (hindari/menolak bergaya hidup mewah).
3. Menerapkan prosedur tindak lanjut yang efektif atas pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, sumbangan, benefit dan sponsor yang dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan.
4. Menerapkan Uji Kelayakan/Due Diligence terhadap personil, transaksi, proyek, dan aktivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk memastikan bahwa pihak-pihak tersebut mendukung kebijakan anti penyuapan.
5. Menerapkan klausul Anti Penyuapan di setiap kontrak, termasuk dan tidak terbatas pada penjajakan kerja sama seperti Nota Kesepahaman dengan pihak ketiga.
6. Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko kecurangan dan penggelapan (fraud).
7. Kepala Satuan Kerja di BP2P Nt1 wajib melaksanakan Kebijakan Anti Penyuapan, menjabarkan/menurunkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing Satuan Kerja serta secara berkala berkoordinasi dengan FKAP untuk memperoleh masukan dan rekomendasi atas pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan pada Satuan Kerja masing-masing.