FAQ

Frequently Asked Questions

T: Apa itu BP3KP Nusa Tenggara I?

J: BP3KP Nusa Tenggara I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan pembangunan, penyediaan, serta fasilitasi perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Bali.

T: Wilayah kerja BP3KP Nusa Tenggara I meliputi daerah mana saja?

J: Wilayah kerja BP3KP Nusa Tenggara I meliputi: Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali

T: Apa saja layanan yang dapat diberikan BP3KP?

J: Layanan yang tersedia antara lain: - Layanan Klinik PKP - Pengajuan Bantuan Perumahan - Pengaduan Masyarakat - Permohonan Informasi Publik

T: Bagaimana cara menghubungi BP3KP Nusa Tenggara I?

J: Masyarakat dapat menghubungi melalui: Website resmi: https://pkp.go.id/balai/p2p-nusa-tenggara-i; Media sosial resmi: @pkp_nusatenggara1 (Instagram), PKP Nusa Tenggara 1 (Facebook), pkp_nusatenggara1 (youtube); WhatsApp: 081139012677 (Pelayanan Publik Perumahan);

T: Di mana alamat Kantor BP3KP Nusa Tenggara I?

J: Kantor BP3KP Nusa Tenggara I beralamat di: Jl. TGH. Faesal No. 555, Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 83361.

T: Apa itu Program BSPS?

J: BSPS adalah bantuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan atau peningkatan kualitas rumah secara swadaya.

T: Apakah setiap orang bisa mendapatkan BSPS?

J: Tidak. Calon penerima harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis.

T: Bagaimana cara mengusulkan menjadi penerima BSPS?

J: Pengusulan dilakukan melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian PKP.

T: Apakah masyarakat dapat mengajukan langsung ke BP3KP?

J: Tidak. Pengusulan dilakukan melalui pemerintah daerah sesuai prosedur yang berlaku.

T: Apakah bantuan BSPS diberikan dalam bentuk uang tunai?

J: Tidak. Penyaluran bantuan mengikuti mekanisme yang ditetapkan Kementerian PKP sebesar 20 Juta Rupiah dengan pembagian 17,5 Juta untuk material dan 2,5 Juta untuk jasa tukang dan digunakan sesuai peruntukannya untuk peningkatan kualitas rumah.

T: Bagaimana mengetahui apakah saya menjadi penerima BSPS?

J: Informasi dapat diperoleh melalui pemerintah daerah, pendamping program, atau BP3KP setelah proses penetapan penerima selesai.

T: Apa saja program Kementerian PKP selain BSPS?

J: Program yang dijalankan Kementerian PKP antara lain: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); Penyediaan Rumah Susun; Penyediaan Rumah Khusus; Pengembangan Kawasan Permukiman;

T: Bagaimana mengetahui informasi program terbaru?

J: Informasi dapat diperoleh melalui website resmi, media sosial resmi, pemerintah daerah.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey