Tangerang — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis percepatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I menjalin kerja sama dengan Bank NTB Syariah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Provinsi NTB. Kerja sama ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat dukungan pembiayaan dan kelancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan peninjauan terhadap usulan lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Denpasar, Bali. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian vertikal yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan, Senin (16/3/2026).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan secara signifikan alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Bali pada tahun 2026. Jika pada tahun 2025 bantuan yang diberikan hanya 31 unit di Kabupaten Tabanan, maka pada tahun 2026 jumlahnya meningkat drastis menjadi 1.800 unit yang tersebar di seluruh 9 kabupaten/kota di Bali, Senin (16/3/2026).