Bagikan: Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melanjutkan pembahasan konsep regulasi rumah susun inden bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kantor Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian PKP, BP Tapera, serta praktisi perumahan.Pembahasan difokuskan pada penghitungan tingkat keterbangunan minimal 20 persen, jaminan penyelesaian pembangunan, dan persyaratan pengembang yang dapat mengikuti skema kredit inden. Rapat menyepakati bahwa penghitungan keterbangunan dimulai dari tahap persiapan konstruksi dan diverifikasi oleh konsultan pengawas atau manajemen konstruksi yang independen.Selain itu, rapat membahas alternatif jaminan keterbangunan melalui dukungan pembiayaan konstruksi, rekening penampungan (escrow account), serta skema penjaminan dan asuransi. Pengaturan penggunaan rekening untuk transaksi pembangunan juga akan dikaji lebih lanjut guna meningkatkan transparansi dan pengawasan dana.Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kemudahan bagi pengembang, kepastian pembangunan, serta perlindungan konsumen dan dana negara. Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum akan menyusun rumusan pasal berdasarkan hasil kesepakatan, sementara tim teknis mengevaluasi proyek rusun mangkrak sebagai bahan penyusunan ketentuan fasilitasi penyelesaian pembangunan.