Jumat, 16 Oktober 2026 64 kali
Bagikan:

Jakarta - Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melaksanakan Rapat Sosialisasi Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian PKP tentang Klasifikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (16/10/2026) di Ruang Rapat Lantai 3 Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pengelolaan informasi publik, klasifikasi informasi, serta mekanisme pelayanan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Klasifikasi informasi publik meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini, Daftar Informasi Publik (DIP) berfungsi sebagai acuan informasi yang dapat diakses masyarakat, sedangkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) memuat informasi yang aksesnya dibatasi berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja diharapkan berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik, antara lain melalui identifikasi dan penyampaian data atau dokumen sesuai kewenangan, pengelolaan dokumentasi secara tertib, serta tindak lanjut permohonan informasi secara tepat waktu. Koordinasi dengan PPID Utama juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan DIP dan DIK dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan.

Dengan meningkatnya pemahaman pegawai mengenai klasifikasi dan pelayanan informasi publik, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan diharapkan terus memperkuat tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey