Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perkotaan.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Sistem dan Strategi Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan kemitraan dan kelembagaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi kinerja di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan kebijakan, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana penyiapan lahan, koordinasi perizinan, koordinasi pelaksanaan pemanfaatan dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
Dalam melaksanakan, Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penyaluran kemudahan dan bantuan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan dan supervisi, pelaksanaan kemitraan dan pembiayaan kreatif serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan, penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!