Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perkotaan.

  1. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
  2. pelaksanaan administrasi perbendaharaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
  3. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi Jenderal;
  5. pelaksanaan pembinaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
  6. pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
  • Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan.

Direktorat Sistem dan Strategi Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan kemitraan dan kelembagaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi kinerja di bidang pembangunan perumahan perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategi pembangunan perumahan perkotaan jangka panjang dan jangka menengah;
  2. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pembangunan perumahan perkotaan;
  3. pelaksanaan dan pengendalian program dan anggaran tahunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lainnya di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  4. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  5. pelaksanaan kerja sama dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  6. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan
  8. pelaksanaan urusan tata Direktorat.
  • Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan.

Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan kebijakan, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana penyiapan lahan, koordinasi perizinan, koordinasi pelaksanaan pemanfaatan dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan.

Dalam melaksanakan, Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program, anggaran, dan rencana teknis koordinasi penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  2. pelaksanaan pembinaan dan penyusunan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria koordinasi penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan lahan di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  4. pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  5. pelaksanaan koordinasi penyiapan perizinan di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
  6. pelaksanaan koordinasi, pendampingan dan validasi data penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
  • Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan.

Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penyaluran kemudahan dan bantuan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan dan supervisi, pelaksanaan kemitraan dan pembiayaan kreatif serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perkotaan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan perdesaan serta penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan perkotaan;
  4. koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pembiayaan perumahan perkotaan;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan perkotaan;
  6. penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan perumahan perkotaan;
  7. pelaksanaan pelayanan publik di bidang pembiayaan perumahan perkotaan;
  8. pelaksanaan kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif di perkotaan;
  9. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan perkotaan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan perkotaan; dan
  11. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
  • Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan.

Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan, penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  2. penyiapan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  3. pelaksanaan kebijakan pembangunan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  4. penyiapan perencanaan teknis penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  6. pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
  10. Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan.

Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan standar pedoman di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan;
  2. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan;
  3. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa bidang di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan;
  4. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey