Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!