Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perkotaan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan; 
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penJrusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey