BERITA

Rabu, 24 Juli 2024

Jakarta - Pemerintah dan para pengembang tengah mengkaji adanya pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai langkah untuk mensukseskan program 3 juta rumah Presiden Indonesia terpilih Prabowo - Gibran. Pembentukkan badan ini dinilai mampu membantu pembiayaan perumahan bersubsidi dengan dana konversi.


Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyatakan, pembentukkan BP3 merupakan salah satu cara menyediakan pembiayaan untuk memenuhi target pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat. Pasalnya, BP3 mengumpulkan dana konversi dari pengembang, sehingga tidak akqn memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


"Salah satunya upaya mensukseskan pembangunan rumah adalah melalui penyiapan BP3. Anggaran pembangunan rumahnya kan bisa dari dana konversi, dari hunian berimbang ya. Mungkin itu salah satunya, mungkin ada lagi cara-cara lain," ujar Fitrah kepada wartawan pada Rakernas APERSI 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa (23/7/2024). Fitrah menjelaskan, pemerintah telah memiliki regulasi hunian berimbang, dimana, setiap pengembang membangun 1 rumah mewah di atas Rp 5 miliar, pengembang juga wajib membangun 2 rumah menengah dengan rentang harga Rp 1 - 5 miliar dan 3 rumah murah dengan rentang harga di bawah Rp 1 miliar.

Sayangnya, saat ini penerapan kebijakan tersebut kurang maksimal. Dengan adanya BP3 ini, maka pelaksanaan pembangunan rumah murah nantinya akan dikonversi menjadi biaya yang harus dibayarkan yang nilainya setara dengan harga rumah murah yang jadi kewajiban pengembang tadi. Menurutnya, dana Konversi Hunian Berimbang yang dibayarkan lewat BP3 itu bisa membantu menyediakan dana selain dari APBN. Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau pembangunan rumah hanya mengandalkan dana APBN, maka ruang fiskal akan sempit.


Pada kesempatan itu Fitrah juga menerangkan, dasar hukum penerapan Dana Konversi Hunian Berimbang terhadap pengembang tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 mengatur pengembang yang membangun rumah mewah atau rumah menengah harus membangun tiga rumah subsidi. Peraturan ini berlaku untuk di satu kabupaten.


"Jadi kalau pengembang membangun di Kabupaten A, rumah mewah atau rumah sedang, mereka juga harus bangun tiga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya. Apabila pengembang tidak mampu langsung membangun rumah MBR tersebut, maka opsi lain adalah menyetorkan dana konversi ke BP3. Ada dua dana konversi, yakni dana hibah dan dana kelolaan. "Kalau pengembangnya bisa langsung membangun, mereka akan membangun. Kalau mereka tidak bisa bangun, akan serahkan dana konversi ke BP3. Jadi BP3 yang akan bangun," ucapnya.


Fitrah mengatakan BP3 akan menerima dana tersebut dan akan mengembalikan nantinya. Adapun hitungan dana serta rincian mengenai harga rumah masih menunggu keputusan presiden (Keppres) yang belum ada sampai saat ini. "Aturan untuk BP3 semuanya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) nya, kecuali yang Kepres hitungan hunian berimbangnya belum," ungkapnya. Selain itu, Fitrah mengatakan para stakeholder masih menunggu keputusan pemerintah soal pembentukan BP3. Pihaknya pun sudah memberi catatan untuk pemerintahan yang akan datang, bahwa BP3 perlu dibentuk. (BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)