Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2025 berencana melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan prioritas bidang infrastruktur perumahan untuk masyarakat dengan jumlah anggaran sebesar Rp 4,53 Triliun. Adapun prioritas program yang akan dilaksanakan antara lain pembangunan hunian vertikal untuk di sejumlah wilayah Indonesia dan Ibu Kota Nusantara (IKN), rumah khusus (Rusus), prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan pembangunan rumah swadaya skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program padat karya.
“Pemanfaatan Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2025 untuk Direktorat Jenderal Perumahan sebesar Rp 4,53 Triliun,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat Rapat Kerja Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Menteri PUPR menerangkan, rincian rencana kegiatan tahun 2025 untuk bidang perumahan difokuskan untuk sejumlah kegiatan prioritas, antara lain untuk Pembangunan hunian vertikal maupun peningkatan kualitas rumah tidak layak huni masyarakat serta penyaluran bantuan PSU serta rumah khusus untuk masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, kegiatan Pembangunan hunian vertikal dilaksanakan untuk lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk personil TNI di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara multi years contract (MYC) sebanyak 240 unit, penuntasan pembangunan 47 tower Rusun ASN dan Hankam (MYC) sebanyak 2.820 unit. Selanjutnya adalah lanjutan pembangunan rumah susun mendukung DOB (MYC) sebanyak 360 unit, lanjutan pembangunan rumah susun reguler (MYC) sebanyak 531 unit, pembangunan baru rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak IKN sebanyak 44 unit, pembangunan baru rumah susun ASN/TNI/Polri, MBR, pekerja, lembaga perguruan tinggi, dan lembaga perguruan berasrama sebanyak 2.207 unit, dan lanjutan pemeliharaan dan perawatan tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran (MYC) sebanyak 10 tower.
Selain itu juga ada pembangunan rumah khusus sebanyak 606 unit, termasuk untuk mendukung DOB (MYC) sebanyak 50 unit, serta pembangunan baru rumah khusus untuk masyarakat terdampak bencana, terdampak program pemerintah, daerah 3T sebanyak 556 unit. Pembangunan PSU sebanyak 10.850 unit untuk perumahan MBR yang tersebar di seluruh provinsi serta pembangunan rumah swadaya skema BSPS melalui program padat karya sebanyak 18.235 unit.
“Berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, terbit Pagu Anggaran Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp 75,63 Triliun. Pemanfaatan Pagu Anggaran Kementerian PUPR TA 2025, distribusi pagu per unit organisasi Ditjen Sumber Daya Air Rp 26,53 T, Ditjen Bina Marga Rp 32,31 T, Ditjen Cipta Karya Rp 10,48 T, Ditjen Perumahan Rp 4,53 T, Ditjen Bina Konstruksi Rp 0,56 T dan SIBBP Rp 1,22 T,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Menteri PUPR menyatakan Kementerian PUPR juga telah menyampaikan usulan tambahan anggaran atas usulan kebutuhan anggaran TA 2025 semula sebesar Rp212,58 Triliun menjadi sebesar Rp136,95 Triliun. Saat ini, pagu anggaran TA. 2025 sebesar Rp75,63 Triliun, sehingga masih memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp61,31 Triliun.
“Prioritas tambahan anggaran digunakan antara lain untuk Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi (Penyelesaian Bendungan On-going dan Rencana Bendungan Baru, Pembangunan Jaringan Tersier dan Cetak Sawah, Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, dan Pembangunan Bendung), Pembangunan Jaringan Air Baku dari Bendungan, Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur IKN, Pembangunan Infrastruktur DOB Papua, Pembangunan Jalan Bebas Hambatan, Pembangunan Jembatan Gantung, Pembangunan SPAM, Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah, Pembangunan Sarpras Perguruan Tinggi, Olahraga, dan Pasar, Pembangunan Rumah Susun, Rumah Swadaya, Rumah Khusus Reguler, dan Bantuan PSU Bidang Perumahan dan Infrastruktur Berbasis Masyarakat,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PUPR serta Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI. (BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)